Penjara Selama 9 Tahun Menunggu 3 DC Yang Rampas Motor

Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo telah menetapkan 3 orang penagih hutang atau debt colector (DC) sebagai tersangka dalam kasus perampasan motor di jalan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Abdul Malik (46), Moh Busairi (33), dan Moh Mujib dinyatakan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Ketiga tersangka tersebut, yang […]

The post Penjara Selama 9 Tahun Menunggu 3 DC Yang Rampas Motor appeared first on WartaBromo.
https://ouo.io/a9LQkm

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started