Kalah di Kasus Sengketa Lahan di Karangketug, Kuasa Hukum Minta Pemkot Patuhi Putusan Pengadilan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Sri Mangastuti dalam perkara sengketa tanah dengan Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Pemkot harus membayar ganti rugi. Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan Sugiarto mengungkapkan, MA mengabulkan gugatan kliennya terhadap Pemkot Pasuruan dalam putusan peninjauan kembali (PK). Pemkot, sebagai tergugat, dinyatakan melawan hukum dan harus […]

The post Kalah di Kasus Sengketa Lahan di Karangketug, Kuasa Hukum Minta Pemkot Patuhi Putusan Pengadilan appeared first on WartaBromo.
https://ouo.io/52fIKs

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started