Kejutan! Lima Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Usai MK Ubah Aturan

Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian Undang-Undang Pilkada tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pengajuan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan dengan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara dari hasil Pileg Februari lalu dibatalkan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk […]

The post Kejutan! Lima Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Usai MK Ubah Aturan appeared first on WartaBromo.
https://ouo.io/tQZGmQ

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started