Cemari Lingkungan, Pabrik Tekstil di Pandaan Dihukum Bayar Rp48 Miliar

Pandaan (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pencemaran yang dilakukann PT Soedali Sejahtera (PT SS). Pabrik tekstil yang berlokasi di Lingkungan Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu pun diminta membayar ganti rugi sebesar Rp48.030.291.929 (Rp48 miliar). Vonis tersebut […]

The post Cemari Lingkungan, Pabrik Tekstil di Pandaan Dihukum Bayar Rp48 Miliar appeared first on WartaBromo.
https://ouo.io/cpHzNN

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started